KBR68H, Jakarta - KPU Provinsi Lampung mendesak pemerintah setempat menganggarkan biaya Pilkada dalam APBD 2013.
Ketua KPUD Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, Gubernur Sjachroedin ZP harus melaksanakan putusan Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk mempercepat Pilkada, dari sebelumnya 2014 menjadi tahun ini.
Pemerintah dan DPR telah sepakat menyusun Perpu Percepatan Pilkada. Nanang mengatakan KPU Lampung juga harus segera memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait Pilkada di sana.
"Keputusan Pilgub 2013 tanggal 2 oktober itu sudah kita kirimkan ke pemerintah provinsi, DPRD, KPU pusat, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP. Kemudian kita kirimkan juga ke seluruh bupati, walikota di seluruh daerah di Lampung, juga ke pimpinan partai di Lampung. jadi kita harus memberikan kepastian kepada semuanya," kata Ketua KPUD Lampung Nanang Trenggono.
Awal bulan depan KPUD Lampung akan segera melanjutkan tahap persiapan Pilkada yaitu pembentukan regulasi Pilkada dan penentuan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Sebelumnya rencana KPUD Lampung untuk mempercepat Pilkada di sana ditentang gubernur dan DPRD Lampung. Masa jabatan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP akan berakhir pada 2014 nanti. Namun karena berdekatan dengan Pemilu 2014, Sjahroeddin menghendaki agar Pilkada digelar pada 2015.
Menanggapi hal tersebut, Kemendagri berencana menerbitkan Perpu Percepatan Pilkada untuk 43 daerah di mana lampung termasuk ke dalamnya.