KBR68H, Jakarta - Pemerintah Bali dinilai belum perlu meminta penerapan otonomi khusus untuk menyelamatkan budaya dan pariwisata. Untuk menyelamatkan dua sektor itu, pemerintah setempat hanya perlu merevisi undang-undang yang mengatur pengelolaan kebudayaan Bali.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan dengan revisi aturan itu pemerintah provinsi bisa mengelola sepenuhnya sektor budaya dan pariwisata.
"Saya melihat Bali entitas satu kesatuan budaya, entitas satu kesatuan pariwisata yang semuanya itu ketika diangkat ditingkat provinsi, sehingga menurut saya yang diperjuangkan bukan otonomi khusus dalam hal label tapi dia adalah otonomi penuh. Dimana urusan pariwisata, urusan budaya itu bisa menjadi urusan provinsi. Maka, itu revisi menjadi pintu masuk dengan revisi undang-undang pembentukan Bali, undang-undang nomor 64 tahun 1958,” kata Robert.
Sebelumnya, pengajuan otonomi khusus Bali sudah ada sejak delapan tahun lalu. DPD Bali yang mendorong pemberlakuan Otsus Bali tahun ini. Urgensi dari pemberlakuan otonomi khusus (otsus) di Bali dinilai untuk menyelamatkan budaya dan sistem pengairan subak.
KPPOD: Bali Tak Perlu Otonomi Khusus
Pemerintah Bali dinilai belum perlu meminta penerapan otonomi khusus untuk menyelamatkan budaya dan pariwisata. Untuk menyelamatkan dua sektor itu, pemerintah setempat hanya perlu merevisi undang-undang yang mengatur pengelolaan kebudayaan Bali.

NUSANTARA
Rabu, 16 Jan 2013 14:17 WIB

otonomi khusus, bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai