Bagikan:

KPID NTB Sorot Dominasi Media Dalam Iklan Kampanye Politik

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menyoroti aktivitas salah satu TV nasional yang sangat mendominasi menyiarkan satu iklan kampanye calon serta parpol tertentu. KPID NTB mengaku banyak menerima aduan terkait dengan hal itu karena dianggap telah

NUSANTARA

Rabu, 30 Jan 2013 16:22 WIB

KPID NTB Sorot Dominasi Media Dalam Iklan Kampanye Politik

KPID NTB, Kampanye Politik

KBR68H, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menyoroti aktivitas salah satu TV nasional yang sangat mendominasi menyiarkan satu iklan kampanye calon serta parpol tertentu. KPID NTB mengaku banyak menerima aduan terkait dengan hal itu karena dianggap telah melanggar undang-undang penyiaran.

Ketua KPID NTB Badrun dalam rapat persiapan kampanye pemilu di kantor KPUD NTB hari ini mengatakan, dalam UU Pers No 40/1999 disebutkan, pers tidak boleh diganggu-gugat, disensor serta tidak boleh diberangus atau dibredel. Namun demikian, penyiaran iklan politik secara monopoli di salah satu media akan bisa mengubah opini publik dan kerap mendapat protes dari masyarakat.
 
Ia mengharapkan agar Dewan Pers bisa berbuat sesuatu untuk menjawab protes dari publik terkait dengan aktivitas penyiaran yang cenderung memonopoli pemberitaan terkait kampanye politik.
 
Sementara itu, KPID NTB menegaskan kembali soal adanya aturan KPU tentang pembatasan durasi iklan kampanye di media. Untuk TV telah dibatasi yaitu hanya boleh memutar 10 spot sehari dengan durasi 30 detik. Sementara untuk radio diberikan jatah 10 spot dengan 60 detik serta iklan 3 tiga kali sehari dengan durasi 180 detik.
 
Ia mengakui, aturan KPU tersebut mengundang protes dari lembaga penyiaran dan pihak yang berkepentingan. Dimana dalam satu hari, media penyiaran hanya boleh memutar 10 spot dengan begitu banyak parpol. Pihaknya bersama dengan KPU sedang mencari jalan keluar untuk menjawab beragam kritikan tersebut.
 
“Prinsip kami, kampanye harus memperbanyak turun ke lapangan. Kenapa ada aturan durasi, karena kampanye di media tidak banyak menimbulkan efek ke publik. Terserah nanti jika ada gugatan ke MA soal ini” ujar Badrun.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending