KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Magelang memberi sanksi kepada Wakil Walikota Joko Prasetyo.
Ketua Satgas Perlindungan, Anak M. Ihsan mengatakan, Joko Parsetyo telah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan memisahkan kedua anaknya dari isterinya sejak tiga bulan yang lalu. Serta menghalangi pertemuan orang tua kandung dengan anaknya.
“Dalam konteks ini, ada dua kasus yang perlu kita perhatikan bahwa Ibu Rubaidah harus diberikan haknya untuk bertemu dengan anaknya. Kami dari Satgas Perlindungan Anak melihat bahwa keberpihakan hukum kita terhadap perlindungan anak masih rendah. Kita perlu dorong bersama-sama terhadap sistem hukum kita sehingga ke depan tidak ada ibu-ibu yang tidak diberikan haknya untuk bisa mengasuh dan mendapatkan akses kepada anaknya,” kata Ihsan.
Wakil Walikota Magelang, Jawa Tengah Joko Prasetyo melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya Rubaidah setelah melakukan nikah siri. Kekerasan antara lain berupa pemukulan di depan anaknya. Joko kemudian memisahkan anaknya dengan istrinya sejak November lalu. Tindak KDRT terjadi saat sang isteri memeriksa telepon genggam milik Joko Prasetyo. Selain itu juga, istrinya melaporkan Joko ke kepolisian setempat karena menikah siri.
KPAI Desak Mendagri Beri Sanksi Wakil Walikota Magelang
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Magelang memberi sanksi kepada Wakil Walikota Joko Prasetyo.

NUSANTARA
Jumat, 25 Jan 2013 20:48 WIB

magelang, kdrt
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai