KBR68H, Mataram - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat, Husnuddin Achsyid ditahan Kejaksaan Tinggi NTB. Husnuddin menjadi tersangka kasus penyimpangan dana Penanganan Darurat Bencana Kekeringan tahun 2011 di Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Made Sutapa mengatakan, penahanan dilakukan setelah semua berkas pemeriksaan tersangka rampung. Selain itu juga untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
“Dari hasil penyidikan , ditemukan fakta dilapangan, bahwa untuk pendistribusian air bersih tidak sebanyak volume dalam laporan. Dalam pelaksanaannya pengisian air bersih tidak ada pengangkutan yang menggunakan truk swasta, melainkan menggunakan truk tangki PDAM Lombok Tengah,” kata Made Sutapa.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Made Sutapa menambahkan, tersangka Husnuddin Achsyid kini mendekam di LP Mataram. Ia juga mengatakan, tersangka menggunakan modus dengan melakukan pendistribusian fikstif. Yakni dengan menyewa 41 unit truk. Atas perbuatannya itu, negara rugi hingga Rp600 juta lebih.
Korupsi Dana Penanggulangan Bencana, Kepala BPBD NTB Ditahan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat, Husnuddin Achsyid ditahan Kejaksaan Tinggi NTB. Husnuddin menjadi tersangka kasus penyimpangan dana Penanganan Darurat Bencana Kekeringan tahun 2011 di Kabupaten Lombok Tengah.

NUSANTARA
Kamis, 17 Jan 2013 21:17 WIB

Korupsi, Kepala BPBD NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai