KBR68H, Medan- Bekas Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Biro Umum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Sumatera Utara,Subandi divonis dua tahun enam bulan penjara, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.Subandi menjadi terseret kasus dugaan korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera utara tahun 2011 sebesar Rp918.500.000,
Selain divonis 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Subandi didenda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Ketua Hakim Suhartanto mengatakan Subandi melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
"Terdakwa Subandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" ucap Mejelis hakim.
Usai Sidang Subandi tampak tertunduk lemas. Subandi yang didampingi pengacaranya, Ahmad Dahlan Hasibuan mengatakan, akan berpikir-pikir mengenai hasil putusan majelis hakim tersebut. "Ada rasa kecewa mendengarkan dengan tegas dikatakan memperkaya diri sendiri, kok bisa dikatakan seperti itu, kan menjadi kontradiktif hukum ini",ujar Dahlan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhi Subandi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=85770:-subandi-divonis-dua-tahun-enam-bulan-penjara-&catid=37:medan&Itemid=457
Korupsi Bansos, Bendahara Pemprov Sumut Divonis 2,5 Tahun
Bekas Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Biro Umum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Sumatera Utara,Subandi divonis dua tahun enam bulan penjara, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

NUSANTARA
Jumat, 18 Jan 2013 11:51 WIB

korupsi, bansos, sumut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai