KBR68H, Ternate – Pengusaha wahana rekreasi di Kota Ternate, Maluku Utara, dituntut dua puluh bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar dalam kasus korupsi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Robert Jimmy menilai terdakwa bernama Djonny Sutanto bersalah dalam kasus pembebasan lahan. Pasalnya, dia menerima pembayaran lahan sebesar Rp 3,3 miliar pada 2011 dari Pemerintah Kota Ternate. Padahal, hak guna bangunan milik pengusaha itu sudah berakhir pada 2007.
“Yang pertama terbukti pasal 3 dengan tuntutan pidana penjara 1,8 tahun dengan denda 50 juta subside 3 bulan kurungan, kemudian mengenai pembayaran uang penggantinya dibebankan kepada terdakwa Djonny dengan sebesar 3,290 miliar,”ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa Djonny Sutanto diharuskan membayar uang pengganti maksimal sebulan ke depan. Jika dia tak bisa membayar uang itu maka dia terancam sembilan bulan penjara atau hartanya akan disita negara.
Sebelumnya, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate telah menjalani tuntutan selama dua puluh bulan penjara. Mereka adalah Sekretaris Kota Ternate Isnain Ibrahim dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa yang sudah ditahan. Mereka ditahan agar proses sidang bisa berjalan lancar.
Korupsi, Pengusaha di Ternate Dituntut 20 Bulan Penjara
KBR68H, Ternate

NUSANTARA
Kamis, 10 Jan 2013 08:59 WIB


korupsi, pengusaha
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai