Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memvonis terdakwa korupsi APBD, John Ibo selama 1 tahun 10 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Haris Munandar mengatakan, Ketua DPR Papua ini terbukti bersalah mengkorupsi dana APBD tahun anggaran 2006 sampai 2007 sebesar lebih dari Rp 5 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak 1 miliar 55 juta 920 ribu 700 rupiah dengan ketentuan apabaila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta bendayang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” jelas Haris Munandar.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua Jhon Ibo didakwa korupsi dana APBD tahun 2006 sampai 2007 sebesar lebih dari Rp 5 miliar sejak Mei tahun lalu. Dana itu digunakan Jhon Ibo untuk memelihara dan membangun rumah pribadi yang tersebar di Ardipura, Doyo Baru dan Kertosari. Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum mengancamnya dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Korupsi, Ketua DPR Papua Dihukum 1 Tahun 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memvonis terdakwa korupsi APBD, John Ibo selama 1 tahun 10 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

NUSANTARA
Rabu, 09 Jan 2013 15:50 WIB


korupsi, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai