KBR68H, Semarang - Bekas Kapolres Tegal, Jawa Tengah, Agustin Hardiyanto dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 200 juta terkiat korupsi dana operasional Pilkada sebesar Rp 6,6 miliar. Dana itu berasal dari APBD Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal.
Uang korupsi itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke pihak lain. Sehingga total dana yang diselewengkan mencapai Rp 1 miliar lebih. Kuasa hukum terdakwa, Suyitno Landung mengatakan, tuntutan jaksa berlebihan dan tidak sebanding dengan pengabdian kliennya selama menjadi anggota Polri. Pasalnya Agustin diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Terlalu berat, dia anggota polri, dibanding prestasi dia, sudah 23 tahun, membangun fasilitas untuk dukungan operasional, ke daerah konflik di Poso, nah makanya kita mau susun pembelaan,” tegas Suyitno.
Kasus korupsi yang melibatkan Agustin Hardiyanto bermula dari penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah dalam pengamanan pemilihan gubernur. Serta dana bantuan dari APBD Kabupaten Tegal pada pemilihan Bupati Tegal. Namun penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Korupsi, Bekas Kapolres Tegal Dituntut 7 Tahun Penjara
Bekas Kapolres Tegal, Jawa Tengah, Agustin Hardiyanto dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 200 juta terkiat korupsi dana operasional Pilkada sebesar Rp 6,6 miliar. Dana itu berasal dari APBD Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal.

NUSANTARA
Rabu, 23 Jan 2013 20:04 WIB

korupsi, polisi, tegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai