KBR68H, Ambon - Sebanyak 23 korban Kapal Motor Putri Ayu belum mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Penyebabnya karena Jasa Raharja masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Maluku yang hingga kini belum juga dikeluarkan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Ambon, Samuel Winarko mengatakan Jasa Raharja sementara melakukan verifikasi terhadap data korban terkait jumlah korban yang meninggal maupun yang masih hidup. Ia menambahkan santunan tersebut akan diberikan setelah Gubernur Maluku mengeluarkan surat keputusan. Dia mengaku berupaya untuk membagikan santunan tersebut karena sering mendapat desakan dari pihak korban.
Sementara itu salah satu pihak korban KM Putri Ayu, Herman mengaku kecewa terhadap pihak Jasa Raharja. Pasalnya berbagai data yang menjadi persyaratan sudah dimasukan ke Jasa Raharja delapan bulan yang lalu. Namunm, sampai saat ini santunan tersebut belum terealisasi.
Dia meminta Gubernur Maluku secepatnya mengeluarkan SK kepada Jasa Raharja sehingga dalam waktu dekat mereka bisa mendapatkan santunan tersebut.
Korban KM Putri Ayu Belum Dapat Santunan Jasa Raharja
Sebanyak 23 korban Kapal Motor Putri Ayu belum mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Penyebabnya karena Jasa Raharja masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Maluku yang hingga kini belum juga dikeluarkan.

NUSANTARA
Rabu, 23 Jan 2013 11:10 WIB

KM Putri Ayu, Jasa Raharja
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai