KBR68H, Medan – Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara, menunggu kelanjutan aturan soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dari pemerintah pusat. Ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan RSBI.
Kepala Dinas Kota Medan Rajab Lubis mengatakan, ia masih menunggu instruksi atau surat edaran dari menteri pendidikan. “Kalau diinstruksikan mengubah namanya, kita ubah. Putusan MK tidak boleh nama RSBI, kita ganti namanya yang sesuai dengan keputusan Mendikbud," kata Rajab Lubis.
Ia berpendapat, perlu waktu untuk menyelesaikan masalah teknis penghapusan RSBI di seluruh Indonesia khususnya di Medan.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut berbunyi, "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional."
Kepala Dinas Pendidikan Medan Tunggu Kelanjutan RSBI
Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara, menunggu kelanjutan aturan soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dari pemerintah pusat. Ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan RSBI.

NUSANTARA
Jumat, 11 Jan 2013 17:23 WIB

Dinas Pendidikan Medan, RSBI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai