KBR68H, Jakarta - Pembangunan Bandara Banten Selatan bisa segera dilaksanakan, apabila Pemprov Banten sudah menentukan, siapa yang kelak akan menjadi operator (pengelola) bandara.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan, apabila Pemprov Banten sudah menetapkan apakah operatornya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melibatkan pihak swasta, Pemprov Banten dapat mengajukan izin pembangunan bandara tersebut.
“Jika izin pembangunan diajukan dan dokumennya lengkap, maka dalam 14 hari, izin tersebut dapat dikeluarkan,” tambah Bambang.
Sebelumnya, Menhub telah mengeluarkan izin pembangunan Bandara Banten Selatan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 433 Tahun 2010, tentang penetapan lokasi bandara serta rencana pembangunan bandara di Kabupaten Pandeglang. Lokasi direncanakan di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Proyek bandara Banten Selatan akan dibangun di atas lahan seluas 600 hektar, diperkirakan akan menyedot dana sekitar Rp 850 miliar. Untuk tahap awal akan dibangun runway sepanjang 2.500 meter dan lebar 30 meter. Pembangunan Bandara Banten Selatan bertujuan untuk mempermudah transportasi udara, untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung, sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2012 tentang pengelolaan kawasan wisata yang ada di Banten Selatan.
Kemhub Siap Keluarkan Izin Pembangunan Bandara Banten Selatan
KBR68H, Jakarta - Pembangunan Bandara Banten Selatan bisa segera dilaksanakan, apabila Pemprov Banten sudah menentukan, siapa yang kelak akan menjadi operator (pengelola) bandara.

NUSANTARA
Rabu, 09 Jan 2013 15:14 WIB

bandara, banten selatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai