KBR68H, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akana menindaklanjuti perkara yang melibatkan bekas Sekda Tapanuli Selatan,. Rahudman Harahap
Kepala Sie Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Marcos Simare-mare, mengatakan, akan akan menyampaikan kepada atasan dan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami segera akan menyampaikan kepada kepala kejaksaan tinggi sumut, dalam hal ini atasan kami untuk perkara ini," ujar Marcos.
Hal ini ditegaskan Marcos Simare-mare menanggapi aksi massa dari Satuan Mahasiswa Pelajar Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) di depan gedung kejaksaan, siang tadi.
Mahasiswa mendesak kejaksaan segera menahan bekas Sekda Tapsel Rahudman Harahap tersangka kasus dugaan korpusi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp. 1,5 Milyar.
Kejati Sumut Tindaklanjuti Perkara Rahudman
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akana menindaklanjuti perkara yang melibatkan bekas Sekda Tapanuli Selatan,. Rahudman Harahap Kepala Sie Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Marcos Simare-mare, mengatakan, akan akan menyampaikan kepada a

NUSANTARA
Selasa, 15 Jan 2013 17:08 WIB

Kejati Sumut, Rahudman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai