Bagikan:

Kejari Sangatta Respon Laporan Masyarakat soal Korupsi

Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, merespon setiap laporan dari masyarakat soal tindak pidana korupsi yang merugikan Negara. Kejaksaan meminta agar laporan itu disertai bukti atau fakta-fakta yang akurat dan tidak bersif

NUSANTARA

Jumat, 11 Jan 2013 14:46 WIB

Kejari Sangatta

KBR68H, Sangatta - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur,  Kalimantan Timur,  merespon setiap laporan dari masyarakat soal tindak pidana korupsi yang merugikan Negara. Kejaksaan meminta agar laporan itu disertai bukti atau fakta-fakta yang akurat dan tidak bersifat memfitnah,

“Kami akan merespon dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak korupsi yang merugikan Negara, disertai identitas pelapor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan.

Ia mengatakan, selama ini banyak laporan masyarakat yang masuk baik melalui pesan singkat maupun website Kejaksaan Negeri Sangatta. Hal itu adalah bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasann tindak pidana korupsi.

Didik menjelaskan sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, institusi ini berperan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sangatta selalu koperatif terhadap setiap laporan masyarakat. Contohnya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana Bansos Pemkab Kutai Timur tahun 2011 sebesar Rp 80 miliar lebih.

Ia menegaskan tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga setiap tindak pidana korupsi harus diberantas secara tuntas demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

Didik mengemukakan peran masyarakat termasuk Ormas dan LSM, mempunyai hak untuk memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian atau KPK.

Namun ia mengingatkan, setiap laporan harus dilengkapi data awal yang dapat membantu penyelidikan serta dilengkapi indentitas seperti KTP atau SIM pelapor, karena setiap pelapor akan dilindungi berdasarkan UU.

“Yang terpenting laporan tidak bersifat fitnah karena jika terjadi sangat merugikan, aparat penegak hukum, karena waktu dan tenaga terbuang percuma, oleh karena itu data awal sangat penting,” kata Didik Farkhan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending