KBR68H, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kalimantan Timur, mengingatkan aparat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk hati-hati dalam memberikan rekomendasi yang berpotensi merugikan negara seperti rekomendasi terhadap pencairan Bantuan Sosial (Bansos).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta Didik Farkhan mengatakan, pejabat yang mengeluarkan rekomendasi terhadap pencairan dana negara namun belakangan terbukti disalahgunakan atau dikorupsi bisa dijerat turut serta memperkayara orang lain atau kelompok.
Peringatan Kejaksaan Sangatta ditegaskan terkait bobolnya Bansos Kutai Timur selama dua tahun yakni di tahun 2010 dan 2011 senilai Rp140 miliar. Sebagian besar dana itu tidak tepat sasaran. Ini terbukti dari banyaknya proposal yang diteliti ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun keuangan.
Didik Farkhan menjelaskan, terjadinya penyimpangan dana Bansos Kutim selama ini karena mudahnya rekomendasi instansi teknis dalam mengeluarkan rekomendasi. “Ada yang mengaku jika mereka mendapatkan rekomendasi dengan membayar kepada oknum tertentu dan dalam jumlah tertentu,” ujarnya.
Kejaksaan Sangatta: Pejabat Harus Hati-Hati Keluarkan Rekomendasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kalimantan Timur, mengingatkan aparat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk hati-hati dalam memberikan rekomendasi yang berpotensi merugikan negara seperti rekomendasi terhadap pencairan Bantuan Sosial (Bansos).

NUSANTARA
Senin, 28 Jan 2013 14:29 WIB


Kejaksaan Sangatta, Rekomendasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai