KBR68H, Jakarta - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Dewi Andalinda tersangka korupsi dana kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dewi mengkorupsi dana kredit di bank milik pemerintah Jambi itu sebesar Rp800 juta pada tahun 2006 hingga 2007. Nama Dewi sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Muladi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat.
“Benar bahwa Satgas Kejagung telah menangkap seorang tersangka Dewi Andalinda. Yang bersangkutan dinyatakan DPO karena terlibat kasus pidana pemberian kredit Bank Tanggo Rajo kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi tahun 2007 dengan kerugian Negara sebesar 800 juta,” kata Setia Untung.
Kasus ini berawal saat tiga pejabat Bank Tanggo Rajo mengucurkan kredit sebesar Rp800 juta tanpa prosedur resmi kepada Isman Ismail dan Dewi Andalinda.
Tiga pegawai bank tersebut yaitu Direktur Utama Justus Pasaribu, Kepala bagian kredit Heru Rinaldi, dan karyawan Bukopin Rahmidawati.
Tersangka lainnya, Isman Ismail sudah ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada 20 November tahun lalu.