KBR68H, Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi atas kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tahun 2011.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, korupsi itu terkait pembangunan delapan unit kapal kayu berkapasitas 30 GT. Kelima orang itu di antaranya pegawai Dinas Kelautan Provinsi Banten, Erwin Damayanto. M. Subhan selaku sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa, dan dua anggota panitia pengadaan barang dan jasa Saepudin dan Suryadi Fadillah.
“Diantaranya hari ini yang dipanggil ada 5 orang. Kemudian Yang bersangkutan hadir hari ini penuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tugas dan pelaksanaan dari masing-masing panitia pekerjaan yang saat itu menerima dan meneliti hasil pembuatan 8 kapal,” jelas Setia Untung Ari Muladi
Kasus ini berawal ketika pembuatan kapal tersebut menggunakan anggaran tahun 2011 provinsi Banten. Selanjutnya tim penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Alimus yang merupakan Direktur PT Pasibu Jaya, PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Mahyudin dan Ade Burhanuddin. Diduga atas perbuatan mereka bertiga negara dirugikan Rp 2 Miliar.
Kejagung Periksa 5 PNS Dinas Kelautan Provinsi Banten
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi atas kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tahun 2011.

NUSANTARA
Selasa, 22 Jan 2013 20:49 WIB

kejagung, korupsi, dinas kelautan, banten
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai