KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memerintahkan Kejaksaan Agung mengusut Tim Jaksa Penuntut Umum kasus penyerang Syiah Sampang. Ini menyusul vonis hakim terhadap pelaku kekerasan muslim Syiah di Sampang, Sapirin selama 8 bulan penjara.
Kuasa Hukum warga Syiah Hertasning mengatakan, ringannya vonis hakim karena jaksa hanya menuntut pelaku itu selama 8 bulan penjara. Padahal, menurut Herta, fakta dalam persidangan memberatkan terpidana Sapirin.
“Untuk membuat jaksa penuntut umum bekerja lebih perform. Tapi, seperti kita lihat di Sampang I, tuntutannya juga ecek-ecek. Pencabutan pohon dsb. Saya kira itu tidak punya dasar terhadap apa yang sesungguhnya terjadi. Pembunuhan di sana. Upaya penghakiman yang terjadi di sana secara terus menerus. Intimidasi melalui kekerasan fisik. Itu semua tidak dapat. Siapa pelakui dan akar masalah sebenarnya?” kata Hertasning.
Kuasa Hukum warga Syiah Hertasning menambahkan, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya Muchsin hanya 10 bulan penjara.
Agustus tahun lalu, sekelompok massa menyerang dan membakar perkampungan muslim Syiah di Sampang, Madura. Penyerangan itu mengakibatkan dua orang meninggal. Di lain sisi, korban kekerasan Tajul Muluk justru dikriminalisasi dengan pasal penodaan Agama dan memvonis Tajul 4 tahun penjara. Sejak penyerangan itu hingga kini sebanyak 160an warga masih mengungsi.
Kejagung Harus Usut JPU Kasus Sampang
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memerintahkan Kejaksaan Agung mengusut Tim Jaksa Penuntut Umum kasus penyerang Syiah Sampang. Ini menyusul vonis hakim terhadap pelaku kekerasan muslim Syiah di Sampang, Sapirin selama 8 bulan penjara.

NUSANTARA
Kamis, 24 Jan 2013 15:20 WIB

syiah, sampang, jawa timur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai