KBR68H, Blitar - Pemerintah Kota Blitar Jawa Timur akan menghukum jemur di bawah matahari terhadap 26 PNS tidak berdisiplin.
Para PNS itu dihukum karena bolos di hari pertama kerja pasca libur tahun baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kotra Blitar,
Trinanda Rohma Buana mengatakan, hukuman itu dilakukan tengah hari
besok. Mereka yang bolos juga akan ditunjuk secara acak untuk melafalkan
butir butir Pancasila.
"Tadi kan ada apel gabungaan seluruh SKPD
untuk masuk pertama, dan setelah dilakukan evaluasi terhadap kehadiran
itu masih saja yang tidak hadir tanpa keterangan. Ada sekitar 26 orang.
Sanksinya minimal untuk apel sendiri siang hari, di siang yang panas.
Besok kita lakukan," kata Rohma Buana.
Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Pemerintah Kotra Blitar, Trinanda Rohma Buana berharap
sanksi hukuman jemur di bawah terik mentari bisa membuat jera PNS yang
bolos kerja.
Sanksi moral itu diberlakukan untuk menyadarkan PNS agar tidak semena-mena terhadap sumpah janji menaati tata tertib sebagai abdi negara. Sebanyak 26 PNS yang membolos kerja itu paling banyak berasal dari dinas pendidikan.