KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan menyatakan majelis hakim belum memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada penyelundup penyu. Padahal sesuai aturan penyelundup penyu yang terbukti melanggar hukum diancam minimal lima tahun penjara.
Menurut Direktur Jenderal Pelestarian Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori hal tersebut sesuai revisi UU tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Karena di undang-undangnya itu ancaman maksimal lima tahun kurungan. Tapi kenyataannya para hakim itu tidak pernah maksimal. Makanya UU yang sedang diperbaiki itu minimal lima tahun jadi setiap pelanggar itu pasti kena lima tahun. Selama ini ancamannya lima tahun, tapi kenanya hanya empat atau lima bulan, jadi efek jeranya tidak ada,” kata Darori.
Darori menambahkan, revisi UU tersebut sudah diajukan ke DPR dan kemungkinan tahun ini sudah dapat diterapkan.
Perdagangan penyu hidup khususnya di Bali meningkat dalam setahun terakhir. Ketua Perkumpulan Pecinta Penyu Bali (Bali Sea Turtle Society) Wayan Wiradnyana menduga perdagangan satwa dalam bentuk seperti ini lebih disukai dibanding cara lain. Menurutnya, perdagangan penyu hidup merupakan cara baru karena sebelumnya jual beli dilakukan dengan memotong penyu menjadi bagian-bagian kecil.
Hukuman Penyelundup Penyu akan Diperberat
Kementerian Kehutanan menyatakan majelis hakim belum memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada penyelundup penyu. Padahal sesuai aturan penyelundup penyu yang terbukti melanggar hukum diancam minimal lima tahun penjara.

NUSANTARA
Kamis, 24 Jan 2013 12:23 WIB

perdagangan, penyu, bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai