Bagikan:

Hukuman Penyelundup Penyu akan Diperberat

Kementerian Kehutanan menyatakan majelis hakim belum memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada penyelundup penyu. Padahal sesuai aturan penyelundup penyu yang terbukti melanggar hukum diancam minimal lima tahun penjara.

NUSANTARA

Kamis, 24 Jan 2013 12:23 WIB

perdagangan, penyu, bali

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan menyatakan majelis hakim belum memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada penyelundup penyu. Padahal sesuai aturan penyelundup penyu yang terbukti melanggar hukum diancam minimal lima tahun penjara.

Menurut Direktur Jenderal Pelestarian Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori hal tersebut sesuai revisi UU tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Karena di undang-undangnya itu ancaman maksimal lima tahun kurungan. Tapi kenyataannya para hakim itu tidak pernah maksimal. Makanya UU yang sedang diperbaiki itu minimal lima tahun jadi setiap pelanggar itu pasti kena lima tahun. Selama ini ancamannya lima tahun, tapi kenanya hanya empat atau lima bulan, jadi efek jeranya tidak ada,” kata Darori.

Darori menambahkan, revisi UU tersebut sudah diajukan ke DPR dan kemungkinan tahun ini sudah dapat diterapkan.

Perdagangan penyu hidup khususnya di Bali meningkat dalam setahun terakhir. Ketua Perkumpulan Pecinta Penyu Bali (Bali Sea Turtle Society) Wayan Wiradnyana menduga perdagangan satwa  dalam bentuk seperti ini lebih disukai dibanding cara lain. Menurutnya, perdagangan penyu hidup merupakan cara baru karena sebelumnya jual beli dilakukan dengan memotong penyu menjadi bagian-bagian kecil.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending