Bagikan:

DPRD Medan: Usut Dugaan Penyimpangan DAK 2012

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Kota Medan. DPRD menilai pemakaian dana itu diduga

NUSANTARA

Selasa, 29 Jan 2013 14:42 WIB

DPRD Medan: Usut Dugaan Penyimpangan DAK 2012

DPRD Medan, DAK 2012

KBR68H, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Kota Medan. DPRD menilai pemakaian dana itu diduga sarat penyimpangan.

"Kita minta pihak terkait segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam DAK itu. Sesuai aturan, dana yang bersumber dari swakelola tidak boleh di pihak-ketigakan," jelas Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Bahrumsyah.

Bahrumsyah menduga DAK senilai Rp 40 miliar untuk renovasi bangunan sekolah di Kota Medan diduga rawan penyimpangan dan tidak tepat sasaran.

“Dari 171 sekolah yang mendapatkan bantuan dana DAK itu, hanya satu atau dua sekolah yang mengelola secara langsung, selebihnya diserahkan kepada pihak ketiga,” sebutBahrumsyah yang juga menjabat sekretaris fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di DPRD Medan.

Berdasarkan SK Walikota No. 420/1354/K/2012, sebut Bahrumsyah, terdapat 171 sekolah yang menerima bantuan tersebut yang dikerjakan secara swakelola. Namun, faktanya banyak diserahkan kepada pihak ketiga.
 
"Kita menduga dana sebesar Rp40 miliar lebih tersebut tidak tetap sasaran. Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah yang biasanya hanya mengurusi soal pendidikan, tetapi diserahkan dana ratusan juta rupiah untuk mengurus bangunan fisik," jelas Bahrumsyah.

Anggaran itu juga, kata dia, dikelola tidak secara professional karena kepala sekolah bukan ahli bangunan. Akibatnya, banyak bangunan yang dikerjakan tidak sesuai bestek.

“Bagaimana seorang kepala sekolah yang tidak memiliki pengalaman di bidang pembangunan fisik bisa membentuk panitia pembangunan sekolah. Dikerjakan kepada pihak ketiga juga menyalahi aturan, sebab dana yang sumbernya dari swakelola tidak boleh di pihak-ketigakan,” katanya.

Tapi, sambung Bahrumsyah, fakta di lapangan banyak dana DAK itu dikelola pihak ketiga. Ironisnya, katanya, antara pihak ketiga dengan kepala sekolah selalu main “kucing-kucingan”.

“Uang sudah banyak ditarik oleh pihak ketiga, tapi sampai saat ini masih ada sekolah yang belum selesai direnovasi, sementara pertanggungjawaban ada di tangan kepala sekolah. Akibatnya, banyak kepala sekolah membuat laporan fiktif seolah-oleh itu pekerjaan kepsek,” terangnya.

Berdasarkan data yang ada, tambah Bahrumsyah, dari 171 sekolah yang menerima bantuan tersebut terdiri dari 89 Sekolah Dasar (SD) dengan total anggaran Rp 22 miliar lebih dan SMP dengan total anggaran Rp 9 miliar lebih. Kemudian untuk 34 perpustakaan SD total anggaran Rp 5 miliar lebih serta 15 untuk laboratorium SMP dengan total anggaran Rp2 miliar lebih.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending