Dinas Perhubungan Jakarta kesulitan mengawasi keamanan dalam angkutan umum. Ini menyusul maraknya tindak kejahatan pemerkosaan dan perampokan di dalam kendaraan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono beralasan, angkutan umum yang beroperasi di ibu kota dimiliki perorangan. Padahal sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengusaha angkutan umum harus memiliki badan usaha.
“Semuanya harus saling mengisi di Undang-undang 22 tahun 2009 itu telah dibuat bahwa pengusaha angkutan umum harus mempunyai badan usaha. Harus mempunyai pool.Sekarang udah berpuluh-puluh tahun kan tidak seperti itu. Sebetulnya harus ada legal aspek dipercepat. Di UU 22 tahun 2009 itu ga ada juklaknya. Juklak yang saya maksud begini. Dikasih tahu barang siapa yang tidak punya full itu akan dibekukan dalam satu tahun,” kata Udar.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono menambahkan, akibat kondisi ini pemerintah kesulitan dalam mengawasi angkutan umum.
Kasus kejahatan di dalam angkutan umum khususnya angkutan kota (angkot) meningkat di sepanjang 2012. Data pemerintah menunjukkan, kasus kejahatan yang terjadi di dalam angkutan umum mencapai 24 kejadian. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan 2011 yang hanya 18 kasus.
Dishub Jakarta Sulit Awasi Keamanan Angkutan Umum
Dinas Perhubungan Jakarta kesulitan mengawasi keamanan dalam angkutan umum. Ini menyusul maraknya tindak kejahatan pemerkosaan dan perampokan di dalam kendaraan umum.

NUSANTARA
Selasa, 01 Jan 2013 09:37 WIB

transportasi, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai