KBR68H, Pati - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati melayangkan Surat Edaran (SE) ke rumah sakit Pemerintah, maupun rumah sakit suasta yang ditunjuk, untuk dapat melayani Jamkesmas yang belum diaktifkan.
Terbitnya Surat Edaran (SE) dari Dinkes Pati itu sebagai tindak lanjut dari keluhan warga miskin yang mengaku tidak bisa mempergunakan kartu Jamkesmas mereka.
Kepala Dinkes Pati mengatakan, dinas menerbitkan surat edaran kepada rumah sakit rujukan Jamkesmas berdasarkan hasil rapat dengan Dinkes Provinsi Jawa Tengah di Semarang, kemarin.
“Kami sudah melayangkan surat edaran kepada rumah sakit Pemerintah maupun rumah sakit suasta yang ditunjuk, pagi hari ini. Dan sesuai SE itu, rumah sakit-rumah sakit yang menerima SE, dapat melayani warga miskin pemegang kartu Jamkesmas yang baru,” jelasnya.
Terbitnya SE Dinkes Pati itu, menjawab kesulitan beberapa warga miskin penerima kartu Jamkesmas yang mengaku belum dapat digunakan atau diaktifkan.
Sebelumnya, dua warga Pati penderita tumor kulit di Desa Srikaton Kecamatan Kayen, mengaku terkendala dalam menggunakan kartu Jameksmas yang belum diaktifkan.
Dinkes Pati: Rumah Sakit Harus Layani Jamkesmas
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati melayangkan Surat Edaran (SE) ke rumah sakit Pemerintah, maupun rumah sakit suasta yang ditunjuk, untuk dapat melayani Jamkesmas yang belum diaktifkan.

NUSANTARA
Kamis, 17 Jan 2013 17:48 WIB

Dinkes Pati, Jamkesmas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai