KBR68H, Medan- Sekretaris Pribadi (Sespri) Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, Ridwan Panjaitan, akhirnya dijemput secara paksa oleh tim penyidik Polda Sumut. Penjemputan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu dengan kerugian negara senilai Rp 13 Miliar.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut, Sadono Budi Nuroho membenarkan pemeriksaan Sekretaris Pribadi Plt Gubernur Sumut tersebut. "Ya, yang bersangkutan sudah datang tetapi apakah dia ditahan atau tidak, kita lihat hasil pemeriksaan nanti. Sebenarnya kami hanya butuh satu alat bukti lagi untuk menahannya,” ujar Sadono.
Sebelumnya Sadono pernah mengatakan, Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta menikmati uang hasil korupsi sebanyak Rp 400 juta dari total korupsi Rp 13 miliar. "RP terlibat karena ada menandatangani kwitansi Rp400 juta, dan itu terungkap dari pemeriksaan A dan NS," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridwan Panjaitan dijadwalkan akan segera diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut.Ditetapkanya Ridwan sebagai tersangka, berdasarkan keterangan dari Aminudin. Bekas Bendahara Pengeluara Biro Umum Pemprovsu itu mengaku aliran dana Biro Umum tersebut disinyalir cukup besar dinikmati oleh Ridwan Panjaitan dengan dalih untuk pimpinan.
Selain itu, keterangan yang sama juga disampaikan oleh bekas Pegawai Bagian Rumah Tangga Pemprovsu, Suweno dan bekas Plt Kepala Rumah Tangga, Neman Sitepu, yang saat ini berkas acara pemeriksaan tersangkanya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Juru Bicara Kepolisian Sumut, Raden Heru Prakoso pernah menyebutkan, ada sejumlah nama calon tersangka dalam kasus ini, antara lain Rahmatsyah (bekas Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butarbutar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), Ridwan Panjaitan (Asisten Pribadi Plt Gubernur Sumut) dan Rajali (bekas Kepala Biro Umum).
Dalam kasus ini, lanjut Heru kerugian negara yang ditemukan sesuai dengan hasil audit BPKP yaitu terdapat pada SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan-minum Rp 2 miliar, listrik sebesar Rp 1 miliar lebih, SPJ 1 Januari - 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebesar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011.Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, dalam kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 13 miliar.
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=86421:-sespri-plt-gubsu-dijemput-paksa-penyidik-tipikor-polda-sumut-&catid=37:medan&Itemid=457
Diduga Terlibat Korupsi, Sespri Plt Gubernur Sumut Dijemput Paksa
Sekretaris Pribadi (Sespri) Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, Ridwan Panjaitan, akhirnya dijemput secara paksa oleh tim penyidik Polda Sumut.

NUSANTARA
Kamis, 24 Jan 2013 19:51 WIB

korupsi, sespri plt gubernur sumut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai