KBR68H, Medan- Duakepala sekolah swasta di Asahan, Medan, diadili karena diduga melakukan korupsi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009. Mereka adalah Nirwansyah Kepala Sekolah Pertanian Pembangunan pada Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPP-SPMA) dan Rahmad Aminsyah kepala sekolah SMK Swasta Harapan Danau Sijabut Asahan.
Penuntut umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Kisaran ini mengatakan kedua terdakwa dinilai melakukan manipulasi dalam melakukan pencairan dana bansos dengan cara salah seorang terdakwa yaitu Nirwansyah meminta bantuan kepada rekannya Rahmad Aminsyah untuk menyamar sebagai bendahara sekolah.
Kedua terdakwa menyusun proposal permohonan dana bansos ke pemerintah propinsi sebesar Rp. 600 juta rupiah. Namun oleh pemprovsu,hanya 400 juta yang dicairkan. Selanjutnya saat dana cair, Rahmad Aminsyah memalsukan tanda tangan bendahara sekolah yang sebenarnya.
Menurut Robert, keduanya melakukan korupsi ini akibat peran seorang calo yang masih diselidiki oleh kejari Kisaran.
Usai sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, P Simarmata menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan yg diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=86194:diduga-korupsi-bansos-dua-kepala-sekolah-di-asahan-diadili&catid=37:medan&Itemid=457
Diduga Korupsi Bansos, Dua Kepala Sekolah di Asahan Diadili
Duakepala sekolah swasta di Asahan, Medan, diadili karena diduga melakukan korupsi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2009.

NUSANTARA
Selasa, 22 Jan 2013 13:43 WIB

korupsi bonsos, kepala sekolah, Medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai