KBR68H, Surabaya - Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengusulkan Pemerintah pusat membeli tanah lumpur milik PT Lapindo Brantas.
Tanah itu merupakan lahan yang dibeli PT Lapindo dari warga korban lumpur di kawasan Porong dan sekitarnya.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, usulan BPLS itu bertujuan
mempercepat pelunasan ganti rugi warga korban lumpur Lapindo yang hingga
kini belum dilunasi oleh PT Minarak.
"Kalau menunggu punya uang,
tidak akan punya-punya. Ini kan tidak bagus. Semua itu kan negara
kemudian yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Tapi ini masih usulan. Kalau pembayaran macet, jadi negara harus ikut
bertanggungjawab tentang itu," kata Soekarwo.
Gubernur Soekarwo merupakan anggota Dewan Pengarah BPLS. Sedangkan
Ketua Dewan Pengarah diisi Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Dari
sekitar 900 berkas korban lumpur yang belum dibayar, pihak Minarak
Lapindo Jaya baru membayar 50 berkas hingga akhir 2012. Rencananya akan
ada lagi realisasi pembayaran untuk 260 berkas, sehingga masih
menyisakan sekitar 600 berkas.
Dari 600 berkas yang belum dibayar oleh Minarak Lapindo Jaya, Dewan Pengarah BPLS mengusulkan ada percepatan pembayaran, dengan melibatkan Negara melalui pembelian sekitar 680 hektar tanah di dalam peta terdampak lumpur milik Lapindo Brantas.
Luas lahan yang tertutup lumpur Lapindo di Sidoarjo mencapai sekitar 600 hektar. Sedangkan luas Kabupaten Sidoarjo sekitar 71 ribu hektar.