Bagikan:

Cagub NTB dari Jalur Perseorangan Serahkan Persyaratan ke KPU Provinsi

Berkas persyaratan pasangan kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Nusa Tenggara Barat yang maju melalui jalur perseorangan yakni Lalu Ranggalawe dan Abdul Mukhlis atau pasangan

NUSANTARA

Senin, 07 Jan 2013 15:41 WIB

Cagub NTB

KBR68H, Mataram - Berkas persyaratan pasangan kandidat calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Nusa Tenggara Barat yang maju melalui jalur perseorangan yakni Lalu Ranggalawe dan Abdul  Mukhlis atau pasangan “ Laris” dinyatakan sudah lengkap. Saat ini, jumlah dukungan yang telah diserahkan ke KPU Provinsi NTB sebanyak 280 ribu dukungan.

Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan, KPU menutup penyerahan berkas dukungan calon perseorangan pada tanggal 7 Januari pukul 24.00 Wita. Tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai dari tanggal 9 Desember lalu.
 
Menurut Fauzan, pasangan “ Laris” telah menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk daftar dukungan serta foto copy kartu indentias penduduk seperti KTP, kartu keluarga, paspor dan lainnya. Jumlah syarat dukungan “Laris” bisa bertambah menjadi sekitar 300 ribu dukungan karena Senin sore, pasangan ini menambah lagi syarat dukungan yang berasal dari masyarakat.
 
Ia menerangkan, jumlah dukungan yang harus diserahkan adalah minimal 5 persen dari jumlah penduduk NTB atau sekitar 271 ribu dukungan. Berkas dukungan pasangan “ Laris” dicicil selama beberapa kali sehingga jumlahnya dinyatakan sudah cukup.
 
Fauzan mengatakan, KPU Provinsi akan langsung menyortir berkas dukungan yang telah diserahkan oleh pasangan calon perseorangan tersebut. Pihaknya akan mengecek silang ke lapangan setelah tanggal 7 Januari untuk validasi data dukungan. Syarat dukungan calon perseorangan itu, satu persatu akan dicek oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
“Paling lambat tanggal 8 Januari form dukungan calon perseorangan itu sudah kirim ke KPU kabupaten kota. Kita sudah mengaturnya.  Pada tanggal itu semua PPS diundang ke kabupaten untuk mengambil dokumen itu sekaligus  pengarahan bagaimana cara melakukan verifikasi berkas dukungan,” kata Fauzan.
 
Jika berkas dukungan berupa kartu identitas masyarakat ada kekeliruan, dobel, fiktif atau tidak memenuhi syarat, maka KPU memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending