KBR68H, Kulonprogo - Buronan kasus korupsi setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kulon Progo, Suparyono menyerahkan diri. Sebelumnya ia telah menjadi DPO Kepolisian setempat selama tiga bulan.
Kapolres Kulon Progo, Setiawan mengatakan, tersangka diduga menggelapkan setoran PBB sejak 2009 hingga 2012 sebesar Rp 490 juta lebih. Selain itu ia telah menyalahgunaan jabatannya, sebagai Kepala Bagian Pendapatan Desa Bumirejo Kulon Progo. Suparyono terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
"Telah menggelapkan setoran PBB sejak tahun 2009 hingga 2012. Setidaknya kerugian sampai Rp 491 juta. dan dan diancam dengan pasal 8 UU no 31 tahun 1991 tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” kata Setiawan.
Kapolres Kulon Progo, Setiawan menambahkan, selama menjadi buron tersangka selalu tinggal berpindah – pindah. Berdasarkan pengakuannya, tersangka nekat menggelapkan dana pembayaran PBB karena mempunyai istri baru. Kasus ini terkuak setelah tim verifikasi PBB Kabupaten Kulon Progo menemukan selisih pembayaran setoran PBB tahun 2012 sebesar Rp70 juta.
Buron Tiga Bulan, Tersangka Korupsi Kulon Progo Menyerah
Buronan kasus korupsi setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kulon Progo, Suparyono menyerahkan diri. Sebelumnya ia telah menjadi DPO Kepolisian setempat selama tiga bulan.

NUSANTARA
Senin, 21 Jan 2013 20:51 WIB

korupsi, kulon progo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai