KBR68H, Bandung - Bupati Garut Jawa Barat Aceng Fikri menyatakan akan menempuh jalur hukum menanggapi putusan pemakzulan (impeachment) oleh Mahkamah Agung. Ia berkukuh tidak bersalah dalam kasus nikah siri. Menurut Aceng, apa yang dilakukannya tidak dilarang agama dan dilindungi konstitusi.
"Perlu dicatat bahwa saya melakukan syariat agama Islam yang saya yakini dan itu dijamin oleh Al Quran dan juga dijamin oleh Undang Undang Dasar 45. Artinya apa yang menjadi keputusan DPRD dan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung saya masih belum bisa menerima," ujar Aceng Fikri.
Bupati Garut Aceng Fikri. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk pemecatan Aceng Fikri. MA menilai Aceng melanggar etika dan aturan perundang-undangan. Usulan pemecatan ini bermula dari sikap Aceng Fikri yang menikah siri dan menceraikan isterinya dalam hitungan hari.
Bupati Garut Lawan Putusan MA
Bupati Garut Jawa Barat Aceng Fikri menyatakan akan menempuh jalur hukum menanggapi putusan pemakzulan (impeachment) oleh Mahkamah Agung. Ia berkukuh tidak bersalah dalam kasus nikah siri. Menurut Aceng, apa yang dilakukannya tidak dilarang agama dan dili

NUSANTARA
Jumat, 25 Jan 2013 11:37 WIB

Bupati Garut, MA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai