KBR68H, Kupang - Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur, Don Bosco M Wangge dikabarkan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir besi di wilayahnya.
Penghentian itu dilakukan setelah ribuan warga dan tokoh agama menggelar aksi protes.
Juru bicara pengunjuk rasa, Pastor Stef Tupen Within mengatakan,
pernyataan penghentian itu dikeluarkan setelah melalui negosiasi yang
cukup lama dengan para pengunjuk rasa.
"Tuntutan kita cuma satu;
satu batalkan semua izin usaha pertambangan. Bupati baru mengeluarkan
pernyataan setelah negosiasi. Jadi awalnya itu bupati mau supaya warga
menempuh gugatan ke PTUN. Karena menurut dia, semua izin yang
dikeluarkan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara di Ende
ini tidak ada Perda Pertambangan. Dalam Perda RTRW tidak ada ruang
sekecil apapun untuk pertambangan," kata Pastor Stef Tupen Within.
Juru
bicara pengunjuk rasa, Pastor Stef Tupen Within menambahkan, meskipun
penghentian itu hanya sementara, namun itu sudah sebuah keberhasilan.
Mereka akan terus mendesak bupati mencabut semua izin tambang.
Menurut Stef Tupen Within, bupati Ende telah mengeluarkan sekitar 20 izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Ende. Dari pulihan izin itu, baru satu yang sudah beroperasi.
Ia mengatakan, mereka akan turun dalam jumlah yang lebih banyak jika bupati Ende masih mengizinkan perusahaan mengeruk pasir besi di wilayah tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Ende soal ini.