KBR68H, Medan- Hingga kini bekas Kabiro Keuangan Pemkab Langkat tahun 2008, Taufik belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, majelis hakim berulang kali mempertanyakan status Taufik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan menurut keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan selama ini, peran Taufik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap 11 item kegiatan di Sekretariat Pemkab Langkat 2008 dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar lebih cukup kuat. Apalagi Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Keuangan Pemkab Langkat dan Bendahara Umum Sekretariat Sekda Langkat Yantini telah diseret ke pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Noor Rahmat mengatakan, akan melihat hasil persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Medan.
"Untuk membuat tersangka seseorang minimal harus ada dua alat bukti dan ada keyakinan. Selama penyidik tidak memiliki itu bagaimana jadi tersangka," terang Noor Rahmat saat dijumpai di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.
Dari 11 kegiatan di Pemkab Langkat, dua diantaranya diindikasikan korupsi yaitu kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan dan Neraca Awal dengan anggaran Rp499.955.000. Meskipun telah dianggarkan di APBD dan dicairkan kegiatan tersebut tidak dilakukan.(Star News Radio)
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=84873:-mantan-kabiro-langkat-belum-ditetapkan-tersangka-&catid=37:medan&Itemid=457