KBR68H, Denpasar- Pemprov Bali berencana memberlakukan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) sektoral. Rencana tersebut kini masih dalam tahap pengkajian dan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Bali I Wayan Suasta mengatakan penerapan UMP sektoral akan lebih obyektif dan sesuai bidang pekerjaan para pekerja. Mengingat selama ini UMP disamaratakan sehingga para pengusaha kecil tidak mampu mengikuti kebijakan UMP.
"Itu lebih obyektif, karena sektor pariwisata dengan sektor lain tidak sama, kalau dia sektor pariwisata lebih besar, sektor yang lain lebih kecil, karena kalau kita berlakukan sama, usaha-usaha yang baru berkembang tidak mampu dia, sedangkan kalau dia melanggar dia tidak akan berkembang” papar Wayan Suasta
Suasta menambahkan jika rencana UMP sektoral nantinya disetujui, paling tidak mulai 2014 sudah dapat diterapkan. UMP sektoral tersebut juga nantinya akan menjadi panduan bagi kabupaten di Bali untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sektoral.
Bali Akan Terapkan UMP Sektoral
KBR68H, Denpasar- Pemprov Bali berencana memberlakukan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) sektoral.

NUSANTARA
Kamis, 17 Jan 2013 09:27 WIB

UMP, Bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai