KBR68H, Ambon- Hingga kini APBD Kabupaten Aru belum disahkan, padahal pemerintah propinsi Maluku memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2012 lalu. Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Maluku, Mardin Simanjuntak mengatakan dalam pembahasan APBD sejumlah anggota DPRD Aru memilih keluar karena tidak setuju dengan kehadiran Bupati Aru, Teddy Tengko karena dianggap sebagai Bupati terkorup di Maluku. Atas dasar itulah pembahasan APBD menjadi terhambat.Hal ini menimbulkan dampak buruk bagi sejumlah pelayanan publik di kabupaten tersebut.
Simanjuntak mengatakan berbagai sarana misalnya pendidikan dan kesehatan menjadi terganggu begitupun dengan pembayaran gaji pegawai selalu terlambat.Untuk mengantisipasi hal tersebut maka pemerintah propinsi Maluku dan DPRD mendesak Bupati kabupaten Aru mengeluarkan peraturan tentang penjabaran APBD untuk mengelola keuangan dengan benar dan tepat waktu.
Simanjuntak berharap dalam waktu dekat DPRD bisa melakukan konsolidasi pemenuhan forum untuk melanjutkan pembahasan Ranperda. Apabila sampai Februari 2013 Ranperda belum rampung maka pemerintah propinsi Maluku akan memberikan sanksi.
Sumber: http://www.radiodms.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1469:apbd-kabupaten-aru-belum-disahkan-timbul-banyak-persoalan&catid=50:maluku&Itemid=189
APBD 2013 Kabupaten Aru Molor, Pelayanan Masyarakat Terganggu
Hingga kini APBD Kabupaten Aru belum disahkan, padahal pemerintah propinsi Maluku memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2012 lalu.

NUSANTARA
Senin, 28 Jan 2013 19:18 WIB


kabupaten aru, apbd 2013
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai