KBR68H, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhi hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa kasus narkotika, Julian Anthony Pounder. Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mengatakan, Julian terbukti bersalah atas kepemilikan kokain seberat lebih dari 23 gram. Dia menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menanggulangi kejahatan narkotika.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai, narkotika golongan satu , dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, “ ujar Gunawan Tri Budiono
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali menangkap empat pelaku kasus narkotika, di antaranya Paul Beales dan Julian Anthony Pounder. Anthony ditangkap beserta barang bukti kokain seberat lebih dari 23 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus narkotika yang menjerat perempuan asal Inggris, Lindsay June Sandiford. Lindsay telah divonis mati atas kepemilikan 4,7 kilogram kokain.
Anggota Jaringan Narkoba Inggris Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhi hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa kasus narkotika, Julian Anthony Pounder.

NUSANTARA
Selasa, 29 Jan 2013 21:20 WIB


narkoba, Julian Anthony Pounder.
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai