KBR68H, Pamekasan- Kepolisian Pamekasan kembali memeriksa sejumlah saksi dan calon tersangka kasus perseteruan antara wartawan Pamekasan dengan Kepala Kemenag Pamekasan. Siang ini, penyidik Polres Pamekasan memeriksa kepala Kemenag Pamekasan Normaluddin sebagai terlapor dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Sukma Firdaus, salah satu wartawan Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Nur Amin menjelaskan dalam kasus tersebut pihak penyidik sudah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi baik dari pihak wartawan maupun dari pihak Kementerian Agama.
“Kita sudah lakukan pemanggilan saksi kepada calon tersangka Nurmaludin, namun yang bersangkutan tidak hadir dan berkirim surat dengan alasan melaksanakan rapat di Surabaya, dan tidak benar kasus ini dianggap selesai baik ditingkat atas atau di tingkat bawah,” tegas Nur Amin.
Nur Amin menjelaskan, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Normaluddin Kepala Kemenag Pamekasan kepada Sukma Firdaus pada 15 Desember dan baru dilaporkan tanggl 20 Desember 2012. Sukma Firdaus mengaku ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Sebatas pemeriksaan lanjutan, sekitar 10 pertanyaan, jadi melengkapi data yang diperkirakan belum lengkap pada pemeriksaan sebelumnya, dan saya langsung disuruh keluar dan menunggu kabar lebih lanjut,” Ungkap Sukma.
Sementara Normaludin tidak memberikan keterangan, hanya Bahtiar pengacara yang mendampingi Normaluddin mengaku ditanya 30 pertanyaan. Bahtiar juga menjelaskan bahwa masih pemeriksaan awal. Ia juga menjelaskan alasan ketidakhadiran pada panggilan sebelumnya.
“Kemarin itu, klien kami tidak hadir karena memang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan dan kita sudah melakukan pemberitahuan kepada Polres, dan soal isi laporan saudara sukma, klien kami tidak merasa mengancam, itu hanya meminta klarifikasi menanggapi pemberitaan yang tidak benar,” papar Bahtiar. \
Kasus ini bermula dari tulisan salah satu wartawan lokal terkait dengan dugaan pungli di Kantor Kemenag Pameklasan. Sukma Firdaus, wartawan pada Harian Radar Madura diancam karena telah menulis berita pemotongan gaji yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kepada semua pegawai dan guru yang ada di bawah naungan Kemenag Pamekasan masing-masing sebesar Rp 100.000 per orang. Normaludin kemudian mendatangi kantor Radar Madura dan melontarkan ancaman akan membunuh Sukma.
Sumber: http://www.karimatafm.com/news/detail/4747/1/ancam-wartawan-kankemenag-calon-tersangka
Ancam Wartawan, Kepala Kemenag Pamekasan Diperiksa Polisi
Kepolisian Pamekasan kembali memeriksa sejumlah saksi dan calon tersangka kasus perseteruan antara Wartawan Pamekasan dengan Kepala Kemenag Pamekasan.

NUSANTARA
Selasa, 22 Jan 2013 16:16 WIB

kemenag pamekasan, jurnalis radar Madura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai