Bagikan:

Aceng Fikri Minta KY Periksa Hakim MA

Bupati Garut Aceng Fikri mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengabulkan pemakzulan dirinya.

NUSANTARA

Kamis, 24 Jan 2013 08:08 WIB

Author

Roni Rahmata

aceng fiikri, garut

KBR68H, Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengabulkan pemakzulan dirinya.

Melalui pengacara Eggy Sudjana, Bupati Aceng menuding putusan itu tidak berlandaskan fakta hukum. Hakim dianggap mengabaikan pelanggaran prosedur pemakzulan yang dilakukan DPRD Garut. Misalnya, pemalsuan tanda tangan dukungan pembentukan Panitia Khusus di DPRD Garut.

"Jadi di sini Mahkamah Agung patut dipertanyakan, kenapa demikian, ada backroundnya. Semalam klien saya pak Aceng mengatakan sudah kondusif, Insya Allah baik keputusannnya. Nah karena dimintai uang Rp 1, 5M oleh oknum yang mengkondusifkan, Aceng tak sanggup. Karena tak sanggup, putusannya kok berubah kembali gitu lho," ujar Eggy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung setuju dengan DPRD Kabupaten Garut untuk memecat Bupati Aceng Fikri. Dia terbukti melanggar etika dan undang-undang karena menikah siri dan bercerai hanya dalam hitungan hari. Selanjutnya kewenangan memecat Bupati Aceng ada di Sidang Paripurna DPRD Garut dan Kementerian Dalam Negeri.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending