KBR68H, Jakarta - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri bakal melayangkan gugatan perdata kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Mahkamah Agung. Dia juga akan menggugat sejumlah pihak yang memakzulkan dirinya.
Kuasa hukum Aceng, Eggy Sudjana mengatakan, gugatan kepada Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung sebesar Rp 5 triliun. Gugatan itu baru akan dilakukan setelah Presiden mengabulkan pemberhentian Bupati Aceng Fikri.
"Kalau sekilas aja Rp 5 triliun, nanti kita hitung lagi, ada material dan ada immaterial. Tapi kurang lebih kita minta segitu. Nah siapa yang bertanggungjawab, tanggung rendeng, pansus dan DPRD nya, Mendagri, Gubernur yang ikut-ikut ngomong. MA juga, tanggung itu,” kata Eggy.
Pengacara Aceng Fikri, Eggy Sudjana menambahkan, jika Presiden menerima putusan Mahkamah Agung dan menandatangani pemberhentian, maka termasuk pihak yang melanggar aturan. Menurutnya Aceng, klainnya tidak melanggar kode etik pejabat maupun Undang-Undang perkawinan.
Sebelumnya MA mengabulkan usulan pemakzulan Bupati Aceng Fikri yang ajukan DPRD Garut. Di antara alasannya adalah Bupati Aceng telah melanggar kode etik dan sumpah jabatannya sebagai kepala daerah.
Aceng Fikri Bakal Gugat Mendagri dan MA
Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri bakal melayangkan gugatan perdata kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Mahkamah Agung. Dia juga akan menggugat sejumlah pihak yang memakzulkan dirinya. Kuasa hukum Aceng, Eg

NUSANTARA
Rabu, 23 Jan 2013 20:06 WIB


aceng fiikri, garut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai