KBR68H, Mojokerto- Pasca penetapan Gubernur Jawa timur terkait pemberlakuan Upah Minimum Kota 2013, sedikitnya ada 9 perusahaan di Mojokerto melanggar ketetapan tersebut.
Hari Cahyono dari Federasi Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (FPPBI), mengatakan, dari hasil pantauan di lapangan sudah ada 9 perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapan UMK 2013.
''Perusahan itu di Balongmojo ada 4 perusahaan, di Jetis ada 3 perusahaan dan di Mojosari ada 1 perusahaan, di Kemlagi 1 perusahaan,''jelasnya. Rata - rata perusahaan tersebut memberi gaji mingguan pada karyawannya, dan setelah dihitung dalam satu bulan gaji yang diterima, tidak mencapai nilai UMK 2013 yang ditetapkan Gubernur.
Kata Hari, 9 perusahaan yang tidak melaksanakan UMK 2013 sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Daftarnya disampaikan ke Kapolresta bersamaan aksi demo yang digelar ratusan Buruh Kamis siang. Dipastikan perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK 2013 lebih banyak dan ini baru diketahui pada awal bulan februari nanti setelah penerimaan gaji bulan Januari.(Radio Maja FM Mojokerto)
Sumber: http://www.majamojokerto.com/headline/1677/9-Perusahaan-di-Mojokerto--Melanggar-Ketetapan-UMK-2013
9 Perusahaan di Mojokerto Langgar UMK 2013
Pasca penetapan Gubernur Jawa timur terkait pemberlakuan Upah Minimum Kota 2013, sedikitnya ada 9 perusahaan di Mojokerto melanggar ketetapan tersebut.

NUSANTARA
Kamis, 10 Jan 2013 20:40 WIB

UMK Mojokerto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai