KBR68H, Balikpapan – Sekitar 70 persen hutan mangrove atau bakau di pesisir Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, rusak akibat pembukaan lahan besar-besaran.
Mayoritas pembukaan lahan itu digunakan untuk areal industri, perkebunan, tambang dan pelabuhan.
Direktur Eksekutif Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan Kalimantan Timur, Jufriansyah mengatakan, di wilayahnya ada sekitar 20 ribu hektar hutan bakau yang rusak parah.
Selain itua da ratusan kasus kejahatan lingkungan di tahun 2012 yang tidak mendapat sanksi tertulis dari pemda.
"Kerusakan
mangrove sebenarnya sudah mendekati tingkat kritis. Kawasan mangrove
harusnya tetap dilindungi, tetapi pada kenyataannya tidak dilakukan.
Kenapa? Karena mekanismenya kadang-kadang tidak ada kontrol di lapangan.
Mereka jor-joran untuk buka lahan. Di sana ada berbagai ijin, mulai
dari perkebunan, sampai proses-proses yang lain. Artinya proses konversi
lahan dari kawasan mangrove jadi kawasan peruntukkan lain," kata
Jufriansyah.
Direktur Eksekutif Sentra Program Pemberdayaan dan
Kemitraan Lingkungan Kalimantan Timur, Jufriansyah menambahkan,
pemerintah daerah terlalu takut memberi sanksi tegas kepada pelaku.
Menurut Jufriansyah, pemda takut memberi sanksi kepada pelaku karena mereka rata-rata adalah investor besar.