KBR68H, Medan- Warga Sumatera Utara yang masih belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) peserta Pemilu Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, dapat mendaftarkan namanya kepada petugas PPS (Petugas Pemungutan Suara) di lingkungannya masing-masing, atau kepada Panwaslu Kecamatan.
Fakhruddin, Juru Bicara Panitia Pengawas Pemilu Sumut menjelaskan bahwa masa pendaftaran atau perbaikan DPT berakhir hingga tanggal 31 Januari 2013. Perbaikan DPT dilakukan karena masih ada sekitar 1 juta masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Ada satu juta suara hilang, itu kan jumlah yang cukup besar " ujar Fakhruddin.
Diketahui Jumlah DPT Sumut yang diterima dan ditetapkan oleh KPU sebelumnya adalah 10.295.013 pemilih dengan 26.443 TPS yang disebarkan di 33 kab/kota.
Sumber: http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=87053:31-januari-batas-akhir-perbaikan-dpt-bagi-masyarakat-yang-belum-terdaftar&catid=37:medan&Itemid=457
31 Januari, Batas Akhir Perbaikan DPT Sumut
Warga Sumatera Utara yang masih belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) peserta Pemilu Pemilihan Gubernur Sumatera Utara, dapat mendaftarkan namanya kepada petugas PPS (Petugas Pemungutan Suara) di lingkungannya masing-masing, atau kepada Panwasl

NUSANTARA
Rabu, 30 Jan 2013 14:53 WIB

pilkada sumut, dpt
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai