KBR68H, Bandung - Sebanyak 30 narapidana korupsi yang berasal dari penjara di Surabaya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor, Sukamiskin, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, I Wayan Dusak mengatakan pemindahan napi koruptor ini merupakan gelombang pertama pasca keputusan pemindahan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Puluhan napi itu dikirim dengan menggunakan kereta api.
"Diangkut kereta api, itu pertama lebih aman. Kedua, biaya lebih murah gitu. Karena kalau dengan pesawat biayanya kan tinggi dan lebih beresiko. Kemudian kalau menggunakan bus juga macet dan sebagainya. Jadi yang teraman pakai ya kereta api," kata I Wayan Dusak.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, I Wayan K. Dusak menambahkan, rombongan napi koruptor tersebut disatukan dalam satu kereta dengan pengawalan dari polisi Brimob.
Dusak mengatakan, nantinya napi itu akan ditempatkan satu blok dengan napi koruptor lainnya seperti bekas pegawai pajak Gayus Tambunan, bekas Bupati Subang Eep Hidayat dan bekas Walikota Bekasi Mochtar Mohammad.