Bagikan:

3 Instruktur Penerbang Asing Ditelantarkan di Lombok

Tiga orang instruktur penerbang atau pesawat dari luar negeri ditelantarkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga orang instruktur asing ini sebelumnya bekerja di sekolah penerbangan Lombok yakni PT Lombok Institute Flight Technology (LIFT). Namun me

NUSANTARA

Senin, 28 Jan 2013 17:25 WIB

3 Instruktur Penerbang Asing Ditelantarkan di Lombok

3 Instruktur Penerbang Asing, Lombok

KBR68H, Mataram – Tiga orang instruktur penerbang atau pesawat dari luar negeri ditelantarkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga orang instruktur asing ini sebelumnya bekerja di sekolah penerbangan Lombok yakni PT Lombok Institute Flight Technology (LIFT). Namun mereka dipecat secara sepihak oleh perusahaan penerbangan tersebut pada akhir Desember lalu sehingga mereka terlantar.

Ketiga instruktur penerbangan itu adalah Victor Cobo dari Spanyol, Metthew Coen dari Inggris serta Selvia dari Jerman. Sebenarnya ada empat orang yang dipecat oleh PT LIFT, yakni Russel dari Jerman, namun dia lebih dahulu pulang ke negaranya karena diduga stress.
 
Kuasa hukum ketiga instruktur penerbang I Gede Sukirmo melaporkan perihal penelantaran ini kepada Imigrasi Mataram. Sukirmo menuturkan, PT LIFT sebagai sponsor tidak mengurus izin tinggal orang asing yang menjadi pegawainya. Setelah dipecat, mereka tidak diberikan gajinya selama 6 bulan sesuai dengan isi kontrak. 
 
Menurut Sukirmo, mereka dipecat secara sepihak setelah menolak terbang dengan pesawat tertentu yang dinilai membahayakan. Bahan bakar pesawat latih itu sudah tercampur dengan benda lain sehingga mereka menolak menerbangkannya. Jenis pesawat yang digunakan untuk latihan dipandang beresiko sehingga mereka menolak untuk menerbangkan pesawat yang disediakan PT LIFT.
 
“Selain kami melaporkan perihal kasus ini kepada pihak Imigrasi Mataram, kami juga akan melaporkan secara pidana serta perdata untuk mengganti kerugian materil,” kata Sukirmo.
 
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Mataram I Wayan Sudana mengatakan, semestinya begitu orang asing masuk ke Indonesia untuk tujuan bekerja, pihak sponsor harus mengurus izin tinggalnya di kantor Imigrasi. Pihaknya menunggu satu minggu sejak kedatangan orang asing untuk melaporkan kepada Imigrasi. Namun sayangnya sudah lebih dari satu minggu, penjamin tidak mengurus surat izin tinggal orang asing tersebut di Indonesia.
 
Pihaknya tidak akan menyalahkan orang asing ini terlebih dahulu karena mereka sesungguhnya sebagai korban. Pihak penjamin yang sebenarnya berkewajiban mengurus izin tinggal di kantor Imigrasi. Dalam Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian, penjamin yang tidak mengurus izin orang asing bisa diancam 5 tahun penjara.
 
“Kalau bicara undang-undang, sanksinya berat loh lima tahun ancamannya bagi pihak penjamin yang tidak urus orang asing yang mereka jaminkan” katanya.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending