KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pembahasan aturan pembentukan penyidik tunggal, khusus untuk mengusut tindak pidana korupsi di tanah air.
Dia mengatakan rencana itu sudah diusulkan secara internal di pemerintahan. Kata dia wacana ini juga bertujuan agar tidak terjadi tumpah tindih penanganan perkara.
Yusril menyebut wacana ini juga diiringi dengan pembaruan Undang-Undang Tipikor, terutama untuk menyesuaikan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
"Penyusunan KPK itu kita anggap lumrah dan formal, karena kita perlu KPK Untuk memberantas korupsi itu dengan cara-cara yang luar biasa. Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Yusril usai menjadi narasumber dalam Seminar Inisiasi Perubahan Ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
“Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri," imbuhnya.
Yusril menambahkan pemerintah juga berencana untuk melakukan beberapa perubahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat. Hal ini karena UU tersebut dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.
Selain itu, ia menilai UU ini juga bertolak belakang dengan aturan yang diusung saat ini, yang ingin mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.
"Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,"tuturnya.
Baca juga:
- RUU KKR Baru untuk Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu? Ini Kata Yusril