Bagikan:

Yusril Bicara Opsi Lembaga Tunggal Penanganan Korupsi

"Mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Yusril

NASIONAL

Selasa, 10 Des 2024 19:18 WIB

Author

Shafira Aurel

ysuril

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pembahasan aturan pembentukan penyidik tunggal, khusus untuk mengusut tindak pidana korupsi di tanah air.

Dia mengatakan rencana itu sudah diusulkan secara internal di pemerintahan. Kata dia wacana ini juga bertujuan agar tidak terjadi tumpah tindih penanganan perkara.

Yusril menyebut wacana ini juga diiringi dengan pembaruan Undang-Undang Tipikor, terutama untuk menyesuaikan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.

"Penyusunan KPK itu kita anggap lumrah dan formal, karena kita perlu KPK Untuk memberantas korupsi itu dengan cara-cara yang luar biasa. Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Yusril usai menjadi narasumber dalam Seminar Inisiasi Perubahan Ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

“Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri," imbuhnya.

Yusril menambahkan pemerintah juga berencana untuk melakukan beberapa perubahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat. Hal ini karena UU tersebut dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.

Selain itu, ia menilai UU ini juga bertolak belakang dengan aturan yang diusung saat ini, yang ingin mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.

"Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,"tuturnya.

Baca juga:

- RUU KKR Baru untuk Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu? Ini Kata Yusril

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending