KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan ada usulan dari DPR agar penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Usulan itu dia sampaikan, saat rapat paripurna DPR, Kamis (5/12/2024).
"Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 persen, menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju enggak?" kata Dasco yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra.
Pernyataan Dasco disampaikan merespons desakan dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang meminta kenaikan PPN 12 persen di tahun depan dibatalkan.
"Dengan ini dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna ini mendukung presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke saat interupsi di sidang paripurna.
Menurutnya, Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus dipahami secara utuh.
Sebab di Pasal 7 Ayat 3 juga tertulis tarif PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tetapi bisa paling rendah 5 persen.
Selain itu kata Rieke, dalam aturan tersebut juga disampaikan keputusan naik tidaknya PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Namun saat ini, menurutnya, kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja.
"Pidato ibu ketua DPR dalam penutupan masa sidang pertama DPR RI kali ini telah mengingatkan persoalan fiskal moneter dan kehidupan masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja. Terjadi PHK-PHK massal dan kemudian juga deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi. Serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok," ujarnya.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Kenaikan tersebut ditentang oleh sebagian kalangan, mulai dari ekonom hingga anggota DPR. Kenaikan pajak itu dikhawatirkan akan makin menurunkan daya beli masyarakat.
Baca juga: