KBR, Jakarta - Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor berpotensi menimbulkan masalah baru. Pandangan itu disampaikan Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania.
"Bagaimana sih memang mekanisme yang dilakukan secara diam-diam itu? Uangnya akan diterima oleh siapa? Mekanismenya bagaimana? Kemudian pengelolaan uang yang diberikan secara diam-diam itu seperti apa gitu? Ini justru akan menimbulkan masalah baru gitu ya, problem baru seperti itu. Dengan bagaimana publik tidak bisa tahu nih siapa sih koruptor yang akan mengembalikan uangnya dan kapan seperti itu ya," ujar Christina di acara Ruang Publik KBR, Senin (23/12/2024).
Dia mempertanyakan komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi di tanah air.
Christina menilai rencana Prabowo itu tidak selaras dengan cita-cita pemberantasan korupsi. Pernyataan itu justru menjadi bentuk kemunduran dari komitmen pemerintah.
Christina menegaskan pengembalian uang negara hanya bisa dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kata dia, peraturan yang paling dibutuhkan saat ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Ini akan sangat tepat jika peraturannya berlandaskan RUU Perampasan Aset. Dengan adanya aturan yang mengikat, akan semakin memudahkan pemberantasan korupsi di tanah air. Selain itu, dengan adanya RUU ini juga pengembalian uang bisa lebih transparan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Hal tersebut Prabowo sampaikan saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat. Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam, supaya nggak ketahuan. Mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," katanya.
Baca juga: