Bagikan:

Vonis 5 Tahun Helena Lim di Kasus Timah, Apa Pertimbangan Hakim?

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

NASIONAL

Senin, 30 Des 2024 16:37 WIB

Author

Shafira Aurel

helena

Crazy Rich, Helena Lim. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Terdakwa Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Crazy rich itu juga dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membuat kerugian pada negara.

"Terdakwa Helena tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Rianto dalam sidang pembacaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).

Melalui perusahaannya, Helena yang kala itu menjadi Manajer PT Quantum Skyline Exchange, berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

Helena Lim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta paling lama satu bulan sesuah putusan ini dibacakan. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka barang-barang akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp210 miliar subsider empat tahun kurungan.

Helena Lim terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp332,6 triliun.

Baca juga:

Korupsi Ratusan Triliun Tapi Hukuman Ringan, Prabowo: Mestinya Vonis Setengah Abad

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending