Bagikan:

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Tak Ada PHK

Tapi kami mau lihat bagaimana satgasnya ini dan pasti bekerja sama dengan dunia usaha,

NASIONAL

Senin, 02 Des 2024 15:39 WIB

kadin

Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub Anindya Bakrie (kanan) menghadiri Rapimnas Kadin Indonesia 2024 di Jakarta, (1/12/2024). (FOTO: ANTARA/Indriant0)

KBR, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) usai pemerintah menaikan upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen di tahun depan. Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengatakan, bakal berkomunikasi juga dengan satuan tugas (satgas) PHK yang akan dibentuk pemerintah.

"Ya pertama tentu kami ingin mencoba dari perusahaan dari Kadin, mengimbau melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK. Karena bagaimanapun juga itu menambah jumlah populasi yang tidak berpendapatan. Tapi kami mau lihat bagaimana satgasnya ini dan pasti bekerja sama dengan dunia usaha, karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha. Entah dari BUMN, koperasi, atau swasta. Jadi ya kami akan berkomunikasi, melihat," kata Anindya dalam konferensi pers usai Rapimnas Kadin di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Baca juga:

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengakui, kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen membuat perusahaan harus menambah biaya. Namun dia menyadari, kenaikan upah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

"Tadi juga dibahas. Di satu sisi kami melihat tentunya ada tambahan cost dari perusahaan atas kenaikan upah minimum regional. Tapi lain sisi juga ini menambah kekuatan daya beli sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Satgas PHK

Pemerintah bersiap menghadapi potensi peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani masalah PHK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK ini bertujuan untuk memantau dan mengatasi dampak kenaikan UMP terhadap dunia usaha, khususnya terkait potensi terjadinya PHK.

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga dikutip dari Kantor Berita ANTARA.

Meskipun pemerintah telah mengumumkan pembentukan Satgas PHK, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pembentukan, struktur organisasi, serta tugas dan wewenang Satgas tersebut. Selain itu, belum jelas pula pihak-pihak mana saja yang akan terlibat dalam Satgas ini.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending