KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho beralasan, ada perdebatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Sehingga, pembahasan antara buruh dan pengusaha masih belum mencapai kesepakatan.
"Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada lima sektor. Padaha, ya, dari lima sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk. Cuma, kan, kita perlu penjelasan seperti apa sih," kata Hari dalam konferensi pers, Kamis, (12/12/2024).
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upah, penetapan upah minimum provinsi (UMP) kembali memasukan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dan peran dewan pengupahan daerah.
Hari Nugroho mengatakan, komposisi dewan pengupahan daerah yang melibatkan pekerja, pengusaha hingga pakar itu menyulitkan proses penyamaan persepsi. Itu sebab, harus ada rujukan utama untuk menengahi perbedaan pendapat dari berbagai pihak.
"Nah, itu untuk menyamakan persepsi ini kan dari pandangan serikat pekerja dengan pengusaha, kan, belum tentu sama. Rujukannya dari mana ya kan, dasar kajiannya dari mana, ini, kan, untuk menyatukan ini, kan, gampang kalau kita sudah punya rujukan," katanya.
Baca juga:
Penentuan upah diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Bab III disebutkan, UMSP dan UMSK harus lebih tinggi dari UMP atau UMK. UMP 2025 ditetapkan 6,5 persen.
Besaran nilai UMS didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMSP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk UMSK. UMP dan UMSP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara itu, UMK dan UMSK 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.