KBR, Jakarta - Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka masih simpang siur.
Informasi penetapan tersangka itu beredar sejak Selasa (24/12/2024) pagi.
Juru bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengatakan belum mendapat kabar soal penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Kami sudah sering mendengar kabar ada upaya untuk mentersangkakan Pak Sekjen, tapi belum ada info yang akurat. Kalaupun itu terjadi, sudah sesuai dengan apa yang banyak kami sampaikan sebelumnya. Ada pihak yang membungkam menenggelamkan atau mengambil alih PDIP karena vokal dan selalu kritis dan mengganggu sebagian pihak," kata Chico Hakim kepada KBR, Selasa (24/12/2024) pagi.
Chico mengatakan PDIP juga belum ada rencana mengadakan rapat untuk menyikapi isu itu.
Sejumlah media menggunakan informasi sumber (internal) KPK dengan menyebut sudah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Hasto pada tanggal 23 Desember 2024.
Hingga Senin siang belum ada keterangan resmi dari KPK. Dikutip dari ANTARA, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan akan mengecek dulu informasi itu.
Penetapan tersangka Hasto dilakukan digelarnya ekspose perkara pada 20 Desember 2024, empat hari setelah pimpinan baru KPK dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (16/12/2024). Jika informasi ini benar, maka penetapan tersangka ditandatangani pimpinan KPK yang baru.
Baca juga:
- Diperiksa KPK, Yasonna Mengaku Tak Ditanya Keberadaan Harun Masiku
- Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, HP Hasto Disita
Hasto Kristiyanto pernah diperiksa KPK terkait Harun Masiku. Kasus ini terkait suap kepada KPU RI, agar memuluskan permintaan pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, dari Riezky Arprillia kepada Harun Masiku.
Kasus ini melibatkan eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio sebagai penerima suap. Sedangkan penyuap adalah anggota PDIP Saeful Bahri. Ketiganya sudah divonis hukuman penjara, masing-masing Saeful Bahri (1 tahun 8 bulan penjara), Wahyu Setiawan (6 tahun penjara) dan Agustiani (4 tahun penjara).
Sedangkan Harun Masiku kabur sejak awal 2020.
Baca juga: