KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan diskursus untuk perbaikan kualitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajar terjadi. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi usulan Presiden Prabowo soal kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD.
"Bagaimana kita semua teman-teman mendorong idealitas yang ada dalam engineering atau rekayasa pemilu yang baik yang kita pikirkan, ini kemudian terfasilitasi terakomodasi dalam revisi undang-undang pemilu. Sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai yang kita harapkan, sesuai yang kita idealkan," ujar Afif dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Afifuddin mengatakan, sistem kepemiluan pada tingkat daerah harus mengacu pada aturan UU Pilkada.
Afif menjelaskan Indonesia pernah menjalani sistem pemilihan kepala daerah proporsional tertutup melalui DPRD, sehingga diskursus ini bukan hal baru.
Namun, perumusan kebijakan harus memepertimbagkan dampak kepada pemilih.
"Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD juga bukan tidak pernah, kita pernah mengalami sama seperti kita menjelang 2004 berdiskusi apakah kita kembali mengalami sistem proporsional dengan daftar nama terbuka atau tertutup, juga sempat muncul dinamikanya," kata Afif.
Afif menegaskan demokrasi tetap harus berjalan dan rakyat harus diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pesta demokrasi untuk memilih DPRD saja. Setelah itu, DPRD yang nanti akan memilih gubernur hingga bupati. Menurut Prabowo, sistem itu lebih efisien dan bisa menekan banyak biaya.
Baca juga: